Izin RS Belum Keluar, Panitera PN Jakut Sudah Disergap KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Jawa Barat, Dedi Rohendi mengaku pihaknya belum mengeluarkan izin operasional Rumah Sakit Reksya, milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Dia mengatakan, izin belum sempat dikeluarkan karena Rohadi lebih dulu ditangkap KPK.
"Ya karena kami belum mengizinkan karena keburu (adanya) OTT (KPK)," ujar Dedi usai diperiksa KPK, Selasa (13/9).
Menurut Dedi, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi Rohadi sehingga izin belum diberikan. Misalnya, persyaratan administrasi maupun sumber daya manusia. "Dari sarana prasarana juga ada yang belum memenuhi persyaratan," jelasnya.
Menurutnya, RS harus mengantongi dua izin. Untuk izin operasional merupakan kewenangan Dinkes. Namun, ia mengatakan, RS itu sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan yang lalu. Meskipun, izin operasional belum ada.
Karenanya, Dinkes sudah pernah menegur pihak RS karena sudah beroperasi ketika izin operasional belum diberikan. "Di Bulan Januari kami tegur karena memang sudah ada data pasien yang dilayani," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Jawa Barat, Dedi Rohendi mengaku pihaknya belum mengeluarkan izin operasional Rumah Sakit Reksya, milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi