Izin Sawit Tak Dicabut, Tak Ada Efek Jera
Minggu, 08 Januari 2012 – 10:34 WIB
Sikap tersebut, sambung Isran, bukan berarti dia tidak peduli dengan kelestarian satwa langka. Sebab, Pemkab Kutim telah mengalokasikan lahan 30 ribu hektare untuk hak pengusahaan hutan (HPH) restorasi ekosistem. Itu disiapkan untuk menyelamatkan habitat orangutan. “Lahan itu khusus tidak boleh diapa-apakan. Kami sudah siapkan lahan tersebut,” pasti Isran.
Diketahui, kabar pembantaian orangutan yang berawal dari Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pertama kali terdengar di areal PT KAM. Beberapa bulan kemudian, rangka orangutan yang diduga dibantai ditemukan di Muara Wahau, Kutai Timur, di dalam areal PT SRS. Terakhir di Muara Ancalong, juga di Kutai Timur, tulang belulang tadi didapati di areal PT CPS. Kepolisian juga sudah menahan sejumlah orang dari ketiga perusahaan sehubungan dugaan pembantaian satwa dilindungi. (fel/fuz/jpnn)
SAMARINDA – Pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang tidak akan mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit yang terbukti membantai orangutan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dampak Gempa Bandung, BPBD Cianjur Masih Data Kerusakan
- Nana Sudjana Minta Pj Bupati Brebes & Banyumas Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil
- Presiden Jokowi Tunjuk Irjen Albertus Rachmad Wibowo jadi Wakil Kepala BSSN
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia