Izin Sawit Tak Dicabut, Tak Ada Efek Jera
Minggu, 08 Januari 2012 – 10:34 WIB
Sikap tersebut, sambung Isran, bukan berarti dia tidak peduli dengan kelestarian satwa langka. Sebab, Pemkab Kutim telah mengalokasikan lahan 30 ribu hektare untuk hak pengusahaan hutan (HPH) restorasi ekosistem. Itu disiapkan untuk menyelamatkan habitat orangutan. “Lahan itu khusus tidak boleh diapa-apakan. Kami sudah siapkan lahan tersebut,” pasti Isran.
Diketahui, kabar pembantaian orangutan yang berawal dari Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pertama kali terdengar di areal PT KAM. Beberapa bulan kemudian, rangka orangutan yang diduga dibantai ditemukan di Muara Wahau, Kutai Timur, di dalam areal PT SRS. Terakhir di Muara Ancalong, juga di Kutai Timur, tulang belulang tadi didapati di areal PT CPS. Kepolisian juga sudah menahan sejumlah orang dari ketiga perusahaan sehubungan dugaan pembantaian satwa dilindungi. (fel/fuz/jpnn)
SAMARINDA – Pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang tidak akan mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit yang terbukti membantai orangutan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang