Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan
Senin, 02 Maret 2009 – 16:08 WIB
“Undang-undang korupsinya juga sama. Aturan pembinaan mereka juga sama. Nggak ada yang beda,” tegasnya.
Baca Juga:
Latar belakang politik yang sama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Matalatta, kata dia, bukan juga pertimbangan yang digunakan sehingga izinnya keluar. “Ini cuma demi kemanusiaan aja, nggak ada hal lain,” ujarnya.
Sedangkan mengenai penjamin, di samping adanya penjelasan dokter, pihak keluarga juga telah memastikan Syaukani terbang ke Singapura hanya untuk keperluan medis semata, dalam rangka mencari dokter pembanding atau second opinion.
Secara terpisah, pengacara Syaukani, Dodi mengatakan, permohonan berobat ke Singapura itu diajukan keluarga karena Syaukani sudah tak memungkinkan lagi terus dirawat di RSPP. Sama seperti Untung, dia menolak jika kliennya disebut sebagai narapidana pertama yang diberi izin berobat ke luar negeri. Menurutnya, nama-nama seperti Sjamsul Nursalim dan Samadikun Hartono (keduanya obligor BLBI dan berobat ke Jepang seizin Kejaksaan Agung, Red.) juga mendapat izin serupa.
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiyono, menegaskan bahwa pemberian izin berobat
BERITA TERKAIT
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta
- Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi
- Lestari Moerdijat Ungkap Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Harus Beri Manfaat
- Mini Soccer Meriahkan AFPI Fintech Sport Days 2024
- Kementan Mengoptimalkan Nilai Tambah Produk Peternakan dengan Diversifikasi Olahan