Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan
Senin, 02 Maret 2009 – 16:08 WIB
“Undang-undang korupsinya juga sama. Aturan pembinaan mereka juga sama. Nggak ada yang beda,” tegasnya.
Baca Juga:
Latar belakang politik yang sama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Matalatta, kata dia, bukan juga pertimbangan yang digunakan sehingga izinnya keluar. “Ini cuma demi kemanusiaan aja, nggak ada hal lain,” ujarnya.
Sedangkan mengenai penjamin, di samping adanya penjelasan dokter, pihak keluarga juga telah memastikan Syaukani terbang ke Singapura hanya untuk keperluan medis semata, dalam rangka mencari dokter pembanding atau second opinion.
Secara terpisah, pengacara Syaukani, Dodi mengatakan, permohonan berobat ke Singapura itu diajukan keluarga karena Syaukani sudah tak memungkinkan lagi terus dirawat di RSPP. Sama seperti Untung, dia menolak jika kliennya disebut sebagai narapidana pertama yang diberi izin berobat ke luar negeri. Menurutnya, nama-nama seperti Sjamsul Nursalim dan Samadikun Hartono (keduanya obligor BLBI dan berobat ke Jepang seizin Kejaksaan Agung, Red.) juga mendapat izin serupa.
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiyono, menegaskan bahwa pemberian izin berobat
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini