Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan
Senin, 02 Maret 2009 – 16:08 WIB

Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan
“Undang-undang korupsinya juga sama. Aturan pembinaan mereka juga sama. Nggak ada yang beda,” tegasnya.
Baca Juga:
Latar belakang politik yang sama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Matalatta, kata dia, bukan juga pertimbangan yang digunakan sehingga izinnya keluar. “Ini cuma demi kemanusiaan aja, nggak ada hal lain,” ujarnya.
Sedangkan mengenai penjamin, di samping adanya penjelasan dokter, pihak keluarga juga telah memastikan Syaukani terbang ke Singapura hanya untuk keperluan medis semata, dalam rangka mencari dokter pembanding atau second opinion.
Secara terpisah, pengacara Syaukani, Dodi mengatakan, permohonan berobat ke Singapura itu diajukan keluarga karena Syaukani sudah tak memungkinkan lagi terus dirawat di RSPP. Sama seperti Untung, dia menolak jika kliennya disebut sebagai narapidana pertama yang diberi izin berobat ke luar negeri. Menurutnya, nama-nama seperti Sjamsul Nursalim dan Samadikun Hartono (keduanya obligor BLBI dan berobat ke Jepang seizin Kejaksaan Agung, Red.) juga mendapat izin serupa.
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiyono, menegaskan bahwa pemberian izin berobat
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya