Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan

Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan
Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan
“Undang-undang korupsinya juga sama. Aturan pembinaan mereka juga sama. Nggak ada yang beda,” tegasnya.

Latar belakang politik yang sama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Matalatta, kata dia, bukan juga pertimbangan yang digunakan sehingga izinnya keluar. “Ini cuma demi kemanusiaan aja, nggak ada hal lain,” ujarnya.

Sedangkan mengenai penjamin, di samping adanya penjelasan dokter, pihak keluarga juga telah memastikan Syaukani terbang ke Singapura hanya untuk keperluan medis semata, dalam rangka mencari dokter pembanding atau second opinion.

Secara terpisah, pengacara Syaukani, Dodi mengatakan, permohonan berobat ke Singapura itu diajukan keluarga karena Syaukani sudah tak memungkinkan lagi terus dirawat di RSPP. Sama seperti Untung, dia menolak jika kliennya disebut sebagai narapidana pertama yang diberi izin berobat ke luar negeri. Menurutnya, nama-nama seperti Sjamsul Nursalim dan Samadikun Hartono (keduanya obligor BLBI dan berobat ke Jepang seizin Kejaksaan Agung, Red.) juga mendapat izin serupa.

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiyono, menegaskan bahwa pemberian izin berobat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News