Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada
Bakal Dikontrol Pusat
Sabtu, 21 Januari 2012 – 08:29 WIB
JAKARTA - Pemerintah berupaya menjadikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai sarana untuk membenahi berbagai persoalan di daerah. Salah satunya masalah pemberian izin pertambangan, yang selama ini kewenangannya di tangan bupati/walikota.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di revisi UU 32 bakal diatur mengenai kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian izin-izin pertambangan.
Baca Juga:
Pentingnya pengawasan pusat ini, menurut Mendagri Gamawan Fauzi, karena ada indikasi bupati/walikota seenaknya saja mengeluarkan izin pertambangan, terutama jika menjelang pemilukada.
"Seperti disindir presiden (saat rakor pembangunan dengan seluruh kepala daerah di Jakarta, Kamis, 19/1, red) kalau mau pilkada izin-izin bertaburan," kata Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (20/1).
JAKARTA - Pemerintah berupaya menjadikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai sarana untuk membenahi berbagai persoalan di daerah. Salah
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG