Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada

Bakal Dikontrol Pusat

Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada
Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada
JAKARTA - Pemerintah berupaya menjadikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai sarana untuk membenahi berbagai persoalan di daerah. Salah satunya masalah pemberian izin pertambangan, yang selama ini kewenangannya di tangan bupati/walikota.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di revisi UU 32 bakal diatur mengenai kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian izin-izin pertambangan.

Pentingnya pengawasan pusat ini, menurut Mendagri Gamawan Fauzi, karena ada indikasi bupati/walikota seenaknya saja mengeluarkan izin pertambangan, terutama jika menjelang pemilukada.

"Seperti disindir presiden (saat rakor pembangunan dengan seluruh kepala daerah di Jakarta, Kamis, 19/1, red)  kalau mau pilkada izin-izin bertaburan," kata Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (20/1).

JAKARTA - Pemerintah berupaya menjadikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai sarana untuk membenahi berbagai persoalan di daerah. Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News