Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada
Bakal Dikontrol Pusat
Sabtu, 21 Januari 2012 – 08:29 WIB
JAKARTA - Pemerintah berupaya menjadikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai sarana untuk membenahi berbagai persoalan di daerah. Salah satunya masalah pemberian izin pertambangan, yang selama ini kewenangannya di tangan bupati/walikota.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di revisi UU 32 bakal diatur mengenai kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian izin-izin pertambangan.
Baca Juga:
Pentingnya pengawasan pusat ini, menurut Mendagri Gamawan Fauzi, karena ada indikasi bupati/walikota seenaknya saja mengeluarkan izin pertambangan, terutama jika menjelang pemilukada.
"Seperti disindir presiden (saat rakor pembangunan dengan seluruh kepala daerah di Jakarta, Kamis, 19/1, red) kalau mau pilkada izin-izin bertaburan," kata Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (20/1).
JAKARTA - Pemerintah berupaya menjadikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai sarana untuk membenahi berbagai persoalan di daerah. Salah
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Yakin Kandidat Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta
- Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
- Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres