Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada

Bakal Dikontrol Pusat

Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada
Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada
Selama ini, kata Gamawan, memang tidak ada kontrol dari pusat terhadap pemberian izin-izin oleh bupati/walikota.  "Aturan kita banyak kelemahan," ujarnya.

Lantas, mekanisme pengawasan dari pusat seperti apa" Gamawan menjelaskan, ketentuan detilnya nanti dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).  Hanya saja, model pengawasan yang bisa digunakan, antara lain pemberian izin oleh bupati/walikota harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pusat.

"Pusat akan melakukan kajian dari berbagai aspek. Di luar negeri juga ada badan pengawasan pemberian izin," terangnya. (sam/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah berupaya menjadikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai sarana untuk membenahi berbagai persoalan di daerah. Salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News