Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada
Bakal Dikontrol Pusat
Sabtu, 21 Januari 2012 – 08:29 WIB
Selama ini, kata Gamawan, memang tidak ada kontrol dari pusat terhadap pemberian izin-izin oleh bupati/walikota. "Aturan kita banyak kelemahan," ujarnya.
Baca Juga:
Lantas, mekanisme pengawasan dari pusat seperti apa" Gamawan menjelaskan, ketentuan detilnya nanti dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Hanya saja, model pengawasan yang bisa digunakan, antara lain pemberian izin oleh bupati/walikota harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pusat.
"Pusat akan melakukan kajian dari berbagai aspek. Di luar negeri juga ada badan pengawasan pemberian izin," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berupaya menjadikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai sarana untuk membenahi berbagai persoalan di daerah. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang
- Masih di AS di Hari Pencoblosan Pilkada, SBY Siapkan Oleh-Oleh untuk Prabowo