Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada
Bakal Dikontrol Pusat
Sabtu, 21 Januari 2012 – 08:29 WIB

Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada
Selama ini, kata Gamawan, memang tidak ada kontrol dari pusat terhadap pemberian izin-izin oleh bupati/walikota. "Aturan kita banyak kelemahan," ujarnya.
Baca Juga:
Lantas, mekanisme pengawasan dari pusat seperti apa" Gamawan menjelaskan, ketentuan detilnya nanti dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Hanya saja, model pengawasan yang bisa digunakan, antara lain pemberian izin oleh bupati/walikota harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pusat.
"Pusat akan melakukan kajian dari berbagai aspek. Di luar negeri juga ada badan pengawasan pemberian izin," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berupaya menjadikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai sarana untuk membenahi berbagai persoalan di daerah. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos