Izin Tambang Bertaburan Jelang Pemilukada
Bakal Dikontrol Pusat
Sabtu, 21 Januari 2012 – 08:29 WIB
Selama ini, kata Gamawan, memang tidak ada kontrol dari pusat terhadap pemberian izin-izin oleh bupati/walikota. "Aturan kita banyak kelemahan," ujarnya.
Baca Juga:
Lantas, mekanisme pengawasan dari pusat seperti apa" Gamawan menjelaskan, ketentuan detilnya nanti dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Hanya saja, model pengawasan yang bisa digunakan, antara lain pemberian izin oleh bupati/walikota harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pusat.
"Pusat akan melakukan kajian dari berbagai aspek. Di luar negeri juga ada badan pengawasan pemberian izin," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berupaya menjadikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai sarana untuk membenahi berbagai persoalan di daerah. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persiapan Debat Pilwalkot Bandung, Farhan-Erwin Bawa Data dan Fakta
- Kumpulkan Anak Buah, AKBP Isa Tegaskan Pilkada Rohil Harus Aman & Kondusif
- Bertemu Milenial Sidrap, Kaesang Ungkap Keunggulan Syaharuddin Alrief dan Nurkanaah
- Pengamat Kritik Jam Debat Pilwalkot Bandung yang Terlalu Malam
- Pasangan ASIH Ingin Jadikan Seni dan Budaya Sebagai Sarana Sejahterakan Warga Jabar
- Bela Suswono, Advokat Betawi Sebut Candaan Janda Kaya Tak ada Unsur Penistaan