Izin Tambang Diduga Milik Pejabat
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:19 WIB
TENGGARONG - Tim Terpadu bentukan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) terkesan tertutup mengenai proses evaluasi 9 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan informasi yang dihimpun Kaltim Post (JPNN Grup) di antara 9 IUP yang masa berlakunya jatuh tempo tahun ini, dan disebut-sebut bakal diperpanjang ternyata diduga ada milik pejabat. Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kukar, Denny Ruslan mengatakan, hal seperti itu bukan rahasia lagi di Kukar. Saking mudahnya mengurus IUP di Kukar, maka siapa pun bisa memilikinya. "Ini jelas melanggar aturan dan bisa dipidanakan. Mana ada pejabat yang boleh berbisnis, apalagi memiliki IUP," ungkapnya.
Pejabat itu adalah mantan anggota DPRD Kukar, yang kini cukup berpengaruh di kabupaten yang kaya dengan sumber daya alam ini. Padahal, pejabat eksekutif maupun legislatif tidak diperbolehkan berbisnis. Apalagi usaha yang berhubungan dengan tugas yang bersangkutan.
Baca Juga:
Izin atas nama mantan anggota DPRD tersebut berbendera CV SHB, dengan Nomor 540/029/KP-Ep/DPE-IV/IV/2008. Masa berlaku IUP perusahaan ini dari 15-04-2008 hingga 15-04-2012. Berdasarkan izin tersebut, SHB mendapat konsesi 100 hektare lahan di Anggana.
Baca Juga:
TENGGARONG - Tim Terpadu bentukan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) terkesan tertutup mengenai proses evaluasi 9 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
BERITA TERKAIT
- MUN Soroti Manfaat Pembangunan Proyek PSN PIK 2 untuk Masyarakat
- Bocah Diserang Buaya di Muara Pangkalbalam, Tim SAR Pangkalpinang Melakukan Pencarian
- Kakek Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal