Izin Tax Holiday Rampung 14 Hari

Janji BKPM ke Investor

Izin Tax Holiday Rampung 14 Hari
Izin Tax Holiday Rampung 14 Hari
JAKARTA- Kementerian Perindustrian akhirnya merealisasikan mekanisme teknis pemberian tax holiday atau penghapusan pajak bagi investor yang menanamkan modalnya. Mereka optimistis fasilitas tersebut dapat menarik investasi besar ke depan. Karena didukung juga dengan proses pengajuan yang total hanya memerlukan 14 hari kerja.

Kepala Badan Pengkajian dan Kebijakan Iklim Industri (BPKIMI) Arryanto Sagala mengatakan, proses pengajuan tax holiday tersebut terhitung sejak dokumen diperiksa sekretariat tim masing-masing direktorat jenderal pembina industri. Kemudian, mereka menyampaikan pada Menteri Perindustrian."Dalam peraturan menteri perindustrian menetapkan proses pengajuan hanya membutuhkan waktu 14 hari," katanya kemarin (8/12).        

Dokumen tersebut memuat tentang kondisi infrastruktur, tenaga kerja, alih teknologi dan informasi lain terkait perusahaan yang mengajukan permohonan. Pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi dan pengkajian mendalam. Bahkan, bila memungkinkan akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan. Hasil verifikasi tersebut akan dipelajari Menteri Perindustrian sebagai bahan pertimbangan pada Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, fasilitas tax holiday tersebut diberikan pada industri pionir yang telah berdiri sejak peraturan menteri keuangan (PMK) diterbitkan. Yakni, PMK nomor 130 tahun 2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.

JAKARTA- Kementerian Perindustrian akhirnya merealisasikan mekanisme teknis pemberian tax holiday atau penghapusan pajak bagi investor yang menanamkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News