Izin Tax Holiday Rampung 14 Hari
Janji BKPM ke Investor
Jumat, 09 Desember 2011 – 07:20 WIB

Izin Tax Holiday Rampung 14 Hari
Dipersyaratkan, industri yang bisa mendapatkan fasilitas penghapusan pajak itu memiliki nilai investasi Rp 1 triliun, menempatkan dana minimal 10 persen dari total rencana investasi di perbankan indonesia dan termasuk dalam industri pionir. Antara lain, industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri bidang sumberdaya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.
Baca Juga:
Dia melanjutkan, dari lima sektor industri tersebut mencakup beberapa sub sektor. Disebutkan, untuk industri logam dasar terdiri dari 35 jenis industri, industri petrokimia meliputi 21 jenis industri dan permesinan sebanyak 17 jenis industri. Ditambah, industri sumber daya terbarukan 10 jenis industri dan peralatan komunikasi 4 jenis industri.
Di sela pemberian fasilitas tersebut, terdapat monitoring yang harus diikuti perusahaan bersangkutan. Yakni, berupa laporan tiap enam bulan sekali. Di antaranya, realisasi produksi komersial, realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan, realisasi penyerapan tenaga kerja hingga penggunaan dan alih teknologi.
Ditambahkan Sekjen Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari, program fasilitas tersebut hanya diberikan sampai dengan tahun ketiga atau pada 2014 nanti. Karena mempertimbangkan setelah rencana investasi terealisasi seratus persen. Dikatakan, target investasi sampai dengan 2014 di atas tujuh persen.
JAKARTA- Kementerian Perindustrian akhirnya merealisasikan mekanisme teknis pemberian tax holiday atau penghapusan pajak bagi investor yang menanamkan
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi