Izin Tower Dikelola Pusat, Pengawasan Menjadi Lemah

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Surabaya kini tengah aktif berkonsultasi ke pemerintah dan provinsi.
Terkait kewenangan pengurusan perizinan pendirian menara telekomunikasi.
Sebab saat ini ada kemungkinan bahwa pengurusan perizinan tower yang biasanya dikelola pemkot akan ditarik oleh pemerintah pusat.
Kepala Diskominfo Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, memang untuk pengurusan perizinan tower ini masih rancu.
Artinya ada dua aturan yang masih belum jelas dalam mengatur perizinan pendirian menara atau tower telekomunikasi.
Di sisi lain, Antiek menyebutkan bahwa jika perizinan tower ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat, maka akan sulit bagi pemkot.
Pasalnya pengawasan dan juga perizinan tower akan susah. Sebab selama ini saja saat perijinan masih ditangani pemkot masih banyak perusahaan tower yang nakal.
“Ada dua aturan yang menjadi dasar, ada perpres dan Peraturan Menteri Kominfo. Dalam perpres urusan perizinan penyelenggaraan tower itu nggak masuk ke kota, tapi di Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 13 Tahun 2014 itu urusannya ada,” kata Antiek.
JPNN.com SURABAYA – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Surabaya kini tengah aktif berkonsultasi ke pemerintah dan provinsi. Terkait
- Perkuat Eksistensi, T-System Indonesia Bidik Sektor Pemerintahan Hingga Kesehatan
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- Vivo V50 Versi Murah Meluncur di Indonesia, Sebegini Harganya
- WhatsApp Rilis Fitur Baru Untuk Paket Stiker
- Lewat Layanan Internet Gratis untuk Pendidikan, Telkomsat Wujudkan Pemerataan Digital
- Netflix Menguji Coba Fitur Pencarian Baru Berbasis OpenAI, Masih Terbatas di iOS