Izin Tower Dikelola Pusat, Pengawasan Menjadi Lemah
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Surabaya kini tengah aktif berkonsultasi ke pemerintah dan provinsi.
Terkait kewenangan pengurusan perizinan pendirian menara telekomunikasi.
Sebab saat ini ada kemungkinan bahwa pengurusan perizinan tower yang biasanya dikelola pemkot akan ditarik oleh pemerintah pusat.
Kepala Diskominfo Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, memang untuk pengurusan perizinan tower ini masih rancu.
Artinya ada dua aturan yang masih belum jelas dalam mengatur perizinan pendirian menara atau tower telekomunikasi.
Di sisi lain, Antiek menyebutkan bahwa jika perizinan tower ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat, maka akan sulit bagi pemkot.
Pasalnya pengawasan dan juga perizinan tower akan susah. Sebab selama ini saja saat perijinan masih ditangani pemkot masih banyak perusahaan tower yang nakal.
“Ada dua aturan yang menjadi dasar, ada perpres dan Peraturan Menteri Kominfo. Dalam perpres urusan perizinan penyelenggaraan tower itu nggak masuk ke kota, tapi di Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 13 Tahun 2014 itu urusannya ada,” kata Antiek.
JPNN.com SURABAYA – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Surabaya kini tengah aktif berkonsultasi ke pemerintah dan provinsi. Terkait
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- Tim Robotik STIP Jakarta Raih 3 Penghargaan di World Robotic Games of Singapore 2024
- inDrive Hadirkan Aurora Tech Award 2025 Dukung Inovator Perempuan di Bidang Teknologi
- Keunggulan Flex Mode yang Bisa Didapat pada Galaxy Z Fold6
- Game Ragnarok Classic Hadir dengan Fitur Modern, Makin Seru
- Peringati Hari Ayah, Telkomsel Ajak Masyarakat Luangkan Waktu Telepon Orang Tua