Izin Tower Dikelola Pusat, Pengawasan Menjadi Lemah

Hal tersebut menjadi kerancuan yang dihadapi oleh Diskominfo. Untuk itu pihaknya sedang mencoba berkomunikasi baik dengan pemerintah pusat maupun dengan pemprov.
Sebab pemkot tidak ingin gegabah dan menentang undang-undang. Namun selama belum ada hasil dari konsultasi, Antiek menegaskan bahwa perizinan akan tetap ditangani oleh Pemkot Surabaya.
“Selama belum jelas ya tetap, kita masih melayani perizinan,” tegas Antiek.
Total saat ini ada sekitar 1.100 tower yang ada di Surabaya. 40 persennya masih ada yang bermasalah. Misalnya ijinnya belum beres atau berdiri di luar zona.
Nah, jika perizinan dilimpahkan ke pusat, maka kontrol dari pemkot juga akan semakin lemah.
Terlebih pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi juga sudah tidak bisa ditarik pemkot lantaran ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi. (ima/nur)
JPNN.com SURABAYA – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Surabaya kini tengah aktif berkonsultasi ke pemerintah dan provinsi. Terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Eksistensi, T-System Indonesia Bidik Sektor Pemerintahan Hingga Kesehatan
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- Vivo V50 Versi Murah Meluncur di Indonesia, Sebegini Harganya
- WhatsApp Rilis Fitur Baru Untuk Paket Stiker
- Lewat Layanan Internet Gratis untuk Pendidikan, Telkomsat Wujudkan Pemerataan Digital
- Netflix Menguji Coba Fitur Pencarian Baru Berbasis OpenAI, Masih Terbatas di iOS