Izin Usaha 30 Maskapai Penerbangan Terancam Hangus
Selasa, 31 Maret 2009 – 08:44 WIB
JAKARTA - Izin usaha 30 perusahaan penerbangan terancam hangus otomatis akibat belum mampu mengoperasikan pesawat hingga tenggat Juni 2009. Perusahaan penerbangan itu terdiri dari 17 maskapai penerbangan berjadwal dan 13 tidak berjadwal.
Hangusnya izin secara otomatis ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 (KM 25) Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Sejak keputusan dikeluarkan pada Juni 2008, maskapai tersebut diberi tenggat 12 bulan untuk segera mengoperasikan pesawatnya.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada mereka, kalau tidak bisa terpenuhi sampai Juni ini otomatis izinnya hangus" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, Herry Bhakti, di Jakarta, Senin (30/03).
Perusahaan-perusahaan penerbangan berjadwal yang izinnya berpotensi hangus otomatis antara lain Golden Air, Asia Avia Megatama, Bali International Air Service, Eka Sari Lorena Airlines, Star Air, Air Paradise International, Indonesia Airlines Avi Patria dan Bayu Indonesia. Selanjutnya adalah Bouraq Indonesia, Seulawah Nad Air, Top Sky International, Jatayu Gelang Sejahtera, Efata Papua Airlines, Deraya, Pelita Air Service, Eagle Air Transport, Adam Skyconnectoin Airlines.
JAKARTA - Izin usaha 30 perusahaan penerbangan terancam hangus otomatis akibat belum mampu mengoperasikan pesawat hingga tenggat Juni 2009. Perusahaan
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta