Izin Usaha Diskotek Stadium Dicabut

Dilarang Beroperasi Mulai Pekan Depan

Izin Usaha Diskotek Stadium Dicabut
Izin Usaha Diskotek Stadium Dicabut

jpnn.com - JAKARTA - Tewasnya anggota Polres Minahasa Selatan, Bripda Jicky Vay Gumerang (22) akibat over dosis di Diskotek Stadium memaksa instansi terkait mengambil langkah tegas.

 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta menyatakan, pekan depan bakal mencabut izin operasional diskotek yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat itu.
     
Keputusan itu mendasar pada hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Barat yang menemukan 4.500 butir ekstasi dan 17 paket sabu-sabu usai melakukan penggeledahan di sebuah loker dalam diskotek tersebut. Temuan itu terungkap beberapa jam setelah Briptu Jicky Vay Gumerang dinyatakan tewas Jumat (16/20) petang lalu.
     
Atas dasar tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera mencabut izin operasional Diskotek Stadium. Rekomendasi itu dilanjutkan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya, Arie Budiman yang mengatakan, mulai pekan depan izin operasional Diskotek Stadium dicabut.
     
Menurutnya, keputusan itu telah melalui persetujuan Gubernur DKI Jakarta dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. ”Sebagai langkah awal, Diskotek Stadium saat ini tak hanya diberi garis polisi. Kami juga sudah segel,” tegasnya ketika dihubungi Indopos (Grup JPNN), Minggu (18/5).
     
Arie menerangkan, penutupan diskotik ternama itu telah memenuhi persyaratan. Stadium telah melanggar komitmen bersama, yakni hiburan malam sehat tanpa narkoba. Terbukti, ditemukannya narkoba dalam jumlah besar. Sayangnya, kata dia, pencabutan izin operasional ini tidak bisa dilakukan secara instan.

Perlu proses yang panjang. Sebab, masalah ini berhubungan dengan masalah bisnis dan pekerjaan. Karena itu baru bisa dilakukan pekan depan. ”Ya tidak bisa segera ditutup. Karena terkait juga dengan etika bisnis dan bakal banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Tapi, kami pastikan minggu depan Diskotek Stadium sudah ditutup,” ujarnya juga.
     
Kedepannya, lanjut Arie, pihaknya bakal bertindak serupa kepada tempat hiburan malam yang melanggar peraturan. Namun, tentunya harus didasari dengan fakta adanya temuan peredaran narkoba di lokasi dugem tersebut.

”Ya kita perlakukan sama. Kalau dua kali di razia kedapatan narkoba kita akan tutup. Tapi yang tahu adanya narkoba kan polisi. Jadi polisi harus menyelidiki dulu,” cetusnya juga.

Terpisah, Ketua Asosiasi Hiburan Malam, Adrian Maulite mendukung penuh langkah tegas Pemprov DKI, terkait penutupan diskotek yang benar kedapatan mengedarkan narkoba.

Hanya saja, pemerintah harus betul-betul mencermati keputusan pencabutan izin tersebut. Agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Sebab, keputusan ini akan bedampak kesejumlah aspek.
     
Jika penutupan diskotik itu karena peredaran narkoba yang dilakukan oleh pengunjung, pelanggaraan itu dikategorikan sebagai kelalaian pihak manajemen.

”Jadi peredaran narkoba disini perbuatan oknum, yang punya diskotek tidak bisa disalahkan. Pemilik hanya diwajibkan mengubah manajemen dan peningkatan keamanan agar tidak ada narkoba di tempat itu lagi,” paparnya juga.
     
Beda hukumnya, jika peredaran narkoba dilakukan langsung oleh manajeman atau pemilik tempat hiburan malam itu. Wajib hukumnya bagi Pemprov DKI mencabut izin usaha hiburan malam tersebut. Kalau begitu, kata dia juga, modusnya sudah jelas kalau tempat hiburan malam itu untuk usaha narkoba.
     
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran mengapresiasi langkah tegas yang diambil Pemprov DKI yang akan mencabut izin usaha Diskotek Stadium. ”Bagus kalau Diskotek Stadium ditutup. Dengan ini kita perangi narkoba bersama,” katanya.

JAKARTA - Tewasnya anggota Polres Minahasa Selatan, Bripda Jicky Vay Gumerang (22) akibat over dosis di Diskotek Stadium memaksa instansi terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News