Izin Usaha Pertambangan Batu Bara Dibatasi
jpnn.com, BALIKPAPAN - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengakui efek industri batu bara yang anjlok masih sangat terasa di daerah.
Salah satunya karena banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan pertambangan.
“Kami sekarang harus ekstra kerja keras menekan jumlah pengangguran,” ujar Isran, Senin (11/3).
Dirinya juga tak bisa menutupi bahwa lapangan kerja di sektor migas dan batu bara masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar.
Pasalnya, dua sektor ini menjadi tumpuan utama di Kaltim. Namun, melihat kondisi kebijakan pemerintahan terkait pembatasan produksi batu bara melalui izin usaha pertambangan (IUP), Isran khawatir hal tersebut dapat menambah jumlah pengangguran di Kaltim.
Dia mengaku surat edaran tentang pembatasan IUP batu bara mulai 2019 ini sudah sampai di meja kerjanya.
“Ini menjadi sinyal bahaya bagi Kaltim. Kami juga bersiap agar tak mengalami gangguan ekonomi,” ujar Isran.
Sebagaimana diketahui, rencana pemerintah terkait pembatasan batu bara ditujukan untuk mengatur produksi yang dihasilkan dari IUP yang diterbitkan pemerintah provinsi.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengakui efek industri batu bara yang anjlok masih sangat terasa di daerah.
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Sustain Sebut Peningkatan Pungutan Batu Bara Bisa Dialokasikan untuk Transisi Energi
- Restitusi Berduit
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Keinginan Prabowo Kurangi Penggunaan Batu Bara di 2040 Disambut Baik
- Airlangga Sebut Indonesia Berpotensi jadi Pusat 'Critical Minerals & Renewable Energy'