Izin Usaha Pertambangan Batu Bara Dibatasi
jpnn.com, BALIKPAPAN - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengakui efek industri batu bara yang anjlok masih sangat terasa di daerah.
Salah satunya karena banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan pertambangan.
“Kami sekarang harus ekstra kerja keras menekan jumlah pengangguran,” ujar Isran, Senin (11/3).
Dirinya juga tak bisa menutupi bahwa lapangan kerja di sektor migas dan batu bara masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar.
Pasalnya, dua sektor ini menjadi tumpuan utama di Kaltim. Namun, melihat kondisi kebijakan pemerintahan terkait pembatasan produksi batu bara melalui izin usaha pertambangan (IUP), Isran khawatir hal tersebut dapat menambah jumlah pengangguran di Kaltim.
Dia mengaku surat edaran tentang pembatasan IUP batu bara mulai 2019 ini sudah sampai di meja kerjanya.
“Ini menjadi sinyal bahaya bagi Kaltim. Kami juga bersiap agar tak mengalami gangguan ekonomi,” ujar Isran.
Sebagaimana diketahui, rencana pemerintah terkait pembatasan batu bara ditujukan untuk mengatur produksi yang dihasilkan dari IUP yang diterbitkan pemerintah provinsi.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengakui efek industri batu bara yang anjlok masih sangat terasa di daerah.
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Ikata UPN Veteran Bakal Layangkan Rekomendasi soal Tata Kelola Minerba kepada Prabowo