Izin Usaha Pertambangan Batu Bara Dibatasi
Jumat, 15 Maret 2019 – 01:31 WIB

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Kaltim Post/JPNN
Pasalnya, besaran produksi dari IUP provinsi kadang tidak terlacak pemerintah pusat. Penyusunan aturan ini sudah dilakukan sejak lama.
Baca Juga:
Namun, pemerintah mengaku kesulitan melakukan formulasi perhitungan produksi batu bara nasional apabila aturan tersebut keluar.
Sebab, saat ini banyak IUP yang sudah memasuki masa eksplorasi sehingga produksi pada masa depan kemungkinan bisa membeludak.
Di sisi lain, pemerintah tak mau membatasi investasi perusahaan batu bara. (aji/ndu/k15)
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengakui efek industri batu bara yang anjlok masih sangat terasa di daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi