Izin Usaha PT KCN Sudah Dicabut, Kok Debu Batu Bara Cemari Rusun Marunda Lagi?

Izin Usaha PT KCN Sudah Dicabut, Kok Debu Batu Bara Cemari Rusun Marunda Lagi?
Kaki anak-anak yang terkotori debu batu bara yang mencemari kawasan Rusunawa Marunda. Foto/ilustrasi: dokumentasi KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki debu batu bara yang kembali mencemari wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Rusunawa Marunda merupakan hunian warga yang terkena dampak langsung pencemaran itu.

Awalnya aktivitas PT. Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda dianggap sebagai biang debu batu bara yang mencemari permukiman.

Pada Juli lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mencabut izin usaha perusahaan bongkar muat itu. Namun, kini pencemaran yang disebabkan debu batu bara justru kembali terjadi.

Ketua FMRM Didi Suwandi pun meminta Heru segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perhubungan untuk membentuk tim investigasi.

“Bentuk tim gabungan untuk investigasi pencemaran debu batu bara atau lainnya yang kerap terjadi pascaizin usaha PT. Karya Citra Nusantara dicabut," ujar Didi dalam keterangannya, Senin (14/11).

Menurut dia, pembentukan tim investigasi itu penting untuk menjamin warga bisa hidup sehat tanpa pencemaran debu batu bara.

Didi menegaskan Pemprov DKI maupun pemerintah pusat harus membina dan menegur pelaku usaha yang tidak memperhatikan tata kelola lingkungan di kawasan tersebut.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didesak membentuk tim investigasi untuk menyelidiki debu batu bara yang kembali mencemari kawasan Rusunawa Marunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News