Izin Usaha UMKM Kini Makin Mudah

Izin Usaha UMKM Kini Makin Mudah
Pelaku UMKM sedang mengemas produknya. Iustrasi. Foto: Ricardo/jpnn.com

Khususnya, menjembatani perajin dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta.

“UMKM Bali harus bisa menjadi tuan di rumah sendiri, menjadi trendsetter dan populer di pasar lokal untuk bisa besar di Nusantara bahkan Dunia,” tutur Putri.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa, menjelaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) selain sebagai nomor identitas, juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

Dengan memiliki NIB, jelas Tina, dapat menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan prosedur dan simulasi pengurusan NIB yang semakin mudah dan juga tanpa biaya melalui aplikasi OSS Indonesia.

“Hanya dibutuhkan NIK yang sudah berupa KTP Elektronik yang mengacu kepada data Dukcapil Kemendagri.” ucap Tina.

Dia menambahkan tidak ada biaya untuk pengurusan NIB, hanya membutuh smartphone dengan rata-rata waktu pengurusan kurang dari 30 menit.

Forum Digitalk “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” digelar oleh Direktorat IKPM Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo untuk mensosialisasikan program pemerintah guna percepatan pembangunan infrastruktur digital bagi pelaku UMKM, khususnya dalam hal mengurus izin usaha.

Saat ini pelaku UMKM penting untuk meningkatkan literasi, khususnya dalam memiliki izin usaha dan berkembang di ranah digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News