Izin Wudu, Napi Kabur dari Rutan
Jumat, 17 April 2015 – 05:17 WIB
Sementara itu, kaburnya seorang napi dari Rutan Kelas II B Sampang tersebut sudah diketahui kepolisian. Namun, Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto enggan membeber kronologi kaburnya Misjadin dari dalam rutan. ''Ya, kami sudah mendengar kabar itu. Namun, sebaiknya minta keterangan lengkap dari rutan,'' ucap Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo.
Baca Juga:
Aiman Misjadin merupakan napi kasus narkoba. Misjadin dijebloskan ke rutan pada 15 Mei 2013. Awalnya, dia harus menjalani hukuman hingga 29 Maret 2018. Namun, belum lama di penjara, Misjadin berbuat ulah dengan menggelar pesta sabu-sabu di dalam rutan. Misjadin pun dapat hukuman tambahan sehingga baru bisa bebas pada 29 Maret 2023. (fat/fei/JPNN/c17/dwi)
SAMPANG - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang kebobolan. Seorang warga binaan yang bernama Aiman Misjadin, 40, narapidana (napi) kasus narkoba,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi