Izinkan Jual Beli Listrik Antar Negara
Selasa, 27 Juli 2010 – 08:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan tiga PP yang merupakan turunan UU No 30/2009 tentang Kelistrikan pada September mendatang. Salah satunya tentang jual beli listrik antarnegara untuk daerah-daerah perbatasan. "Tiga PP itu yakni tentang usaha penyediaan listrik, usaha penunjang tenaga listrik, dan jual beli tenaga listrik antarnegara," ujar Kabiro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira kemarin. Dia menjelaskan, pembelian tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan syarat belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik dan pembelian hanya sebagai penunjang kebutuhan tenaga listrik setempat. "Pembelian boleh dilakukan apabila tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi," tuturnya.
Ketiga PP tersebut saat ini masih dibahas di tingkat antardepartemen.Mengenai PP tentang Jual Beli Listrik Antarnegara, Sutisna berharap hal itu dapat mengatasi persoalan kebutuhan listrik untuk masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. "Selama inikan aturan soal jual beli listrik antar negara belum ada. Dengan adanya PP ini, misalnya kalau kita kekurangan listrik, kita bisa beli langsung dari negara yang berbatasan," lanjutnya.
Baca Juga:
Pembelian listrik antara negara dapat dilakukan misalkan untuk wilayah Kalimantan Barat dari Serawak (Malaysia), mengingat Serawak merupakan daerah yang surplus listrik. Atau untuk daerah lain yang jika membangun pembangkit listrik memerlukan investasi yang sangat besar. "Kalau kita ada oversupply, bisa juga kita jual asal tidak mempengaruhi sistem kelistrikan kita," cetusnya.
Baca Juga: