Izinkan Jual Beli Listrik Antar Negara
Selasa, 27 Juli 2010 – 08:58 WIB
Selain itu, syarat yang lain adalah pembelian dilakukan untuk meningkatkan mutu dan keandalan listrik setempat, tidak mengabaikan kemampuan penyediaan listrik dalam negeri, serta tidak menimbulkan ketergantungan dari luar negeri. "Sedangkan syarat untuk penjualan listrik tentunya dilakukan jika kebutuhan tenaga listrik setempat telah terpenuhi serta tidak mengganggu mutu dan keandalan energi dalam negeri," ungkapnya.
Baca Juga:
Selain akan menerbitkan tiga PP di sektor kelistrikan, pemerintah juga telah merampungkan tiga dari empat PP di sektor pertambangan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Yang terakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja menandatangani salah satu PP minggu lalu.
Ketiga PP di sektor pertambangan yang sudah dirampungkan antara lain PP Wilayah Pertambangan, PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan, dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Satu lagi soal Reklamasi dan Pasca Tambang diharapkan terbit dalam waktu dekat," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan tiga PP yang merupakan turunan UU No 30/2009 tentang Kelistrikan pada September mendatang. Salah satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi