Izinkan Vaksinasi Tahap 3, Begini Arahan Kemenkes untuk Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga.
Vaksinasi tersebut menargetkan masyarakat umum dengan mengutamakan masyarakat yang rentan dalam aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Izin vaksinasi ini diberikan dengan adanya beberapa pertimbangan.
Salah satunya ialah ketersediaan vaksin dalam jumlah besar untuk DKI Jakarta yang akan kedaluwarsa pada bulan ini.
"Terlebih tingginya animo masyarakat untuk segera menerima vaksinasi dan tingginya keinginan banyak pihak untuk berkolaborasi menyukseskan vaksinasi Covid-19" kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati, Rabu (9/6).
Berdasarkan data Kemenkes hingga Minggu (6/6), persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62%.
Artinya, risiko penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih relatif tinggi.
Saat ini, Provinsi DKI Jakarta bisa memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas.
Kemenkes mengizinkan DKI Jakarta melakukan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga, tetapi simak dulu arahannya.
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU