Izinkan Vaksinasi Tahap 3, Begini Arahan Kemenkes untuk Pemprov DKI Jakarta
Rabu, 09 Juni 2021 – 16:37 WIB

Sudah mendapat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat mengurus pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Meski begitu, Kemenkes mengingatkan prioritas pemberian vaksinasi harus terus dilakukan kepada tenaga kesehatan, tenaga penunjang fasilitas layanan kesehatan, lansia, petugas pelayanan publik, kelompok masyarakat rentan, dan pralansia.
Baca Juga:
Sementara itu, pemerintah DKI Jakarta juga diminta untuk bekerja sama dengan TNI, Polri, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta untuk mencapai target vaksinasi. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemenkes mengizinkan DKI Jakarta melakukan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga, tetapi simak dulu arahannya.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa