Izinkan Vaksinasi Tahap 3, Begini Arahan Kemenkes untuk Pemprov DKI Jakarta

Izinkan Vaksinasi Tahap 3, Begini Arahan Kemenkes untuk Pemprov DKI Jakarta
Sudah mendapat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat mengurus pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Meski begitu, Kemenkes mengingatkan prioritas pemberian vaksinasi harus terus dilakukan kepada tenaga kesehatan, tenaga penunjang fasilitas layanan kesehatan, lansia, petugas pelayanan publik, kelompok masyarakat rentan, dan pralansia.

Sementara itu, pemerintah DKI Jakarta juga diminta untuk bekerja sama dengan TNI, Polri, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta untuk mencapai target vaksinasi. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kemenkes mengizinkan DKI Jakarta melakukan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga, tetapi simak dulu arahannya.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News