Izinnya untuk Salon Kecantikan, Ternyata buat Begituan

Izinnya untuk Salon Kecantikan, Ternyata buat Begituan
Razia di tempat panti pijat. Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, TEGAL - Praktik penyalahgunaan izin usaha pijat tradisional dan salon kecantikan di Kabupaten Tegal sedang jadi sorotan. Sebab, izin usaha yang awalnya untuk pijat tradisional dan salon kecantikan, ternyata disalahgunakan untuk prostitusi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Edy Siswoyo mengatakan, penyalahgunaan izin usaha memang jamak terjadi. “Paling banyak di wilayah pantura," kata ‎Edy seperti diberitakan laman radartegal.com, Selasa (31/10).

Menurut Edy, instansinya memang yang mengeluarkan izin usaha panti pijat tradisional dan salon kecantikan‎. Izin tersebut keluar setelah pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk membayar pajak dan retribusi.‎

"Saat diajukan, permohonannya jelas, sebagai tempat pijat tradisional. Kita kan tidak tahu kalau dijadikan tempat prostitusi. Kalau iya, pasti kita tolak," tandasnya.

Karena itu ‎Edy menegaskan, pihaknya bisa mencabut izin usaha pijat tradisional ataupun salon kecantikan yang disalahgunakan. Sejauh ini, Edy mengaku belum menemukan bukti tentang mengatasnamakan sebagai panti pijat digunakan untuk tempat prostitusi.

"Kalau terbukti, kami cabut. Tapi kami kan enggak tahu kalau tempat itu untuk prostitusi karena di kamar. Masa kami bisa lihat?” ucapnya.(f‎ar/zul/jpg)


Praktik penyalahgunaan izin usaha pijat tradisional dan salon kecantikan di Kabupaten Tegal sedang jadi sorotan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News