Izzat Ngotot Minta Banding

Izzat Ngotot Minta Banding
Izzat Ngotot Minta Banding
JAKARTA – Meski banyak terpidana korupsi yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor justru bakal bertambah berat jika melakukan upaya banding, namun hal itu tidak membuat Direktur Utama (Dirut) PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein keder.

Malah, rencana untuk mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (9/2) lalu, benar-benar diwujudkan. Buktinya, secara resmi permohonan banding itu telah diajukan oleh kuasa hukumnya, Zarman Hadi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/2) lalu. Permohonan banding itupun langsung didaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Akta Banding; 03/Akta.Pid/TPK/2009/PN.JKT.PST, tertanggal 16 Februari 2009.

Kuasa hukum Izzat Husein, Zarman Hadi saat dihubungi JPNN, Selasa (17/2) menjelaskan, permohonan banding yang diajukan itu semata-mata karena pihaknya menilai putusan majelis hakim itu sangat tidak adil. ''Sebenarnya dalam kasus ini, sama sekali tidak terdapat kerugian negara. Justru yang merasa dirugikan adalah klien kami. Karena, bangunan 13 kantor yang dibangun di Gerung telah ditempati oleh Pemkab Lobar, sementara piha Pemkab Lobar belum mengeluarkan apa-apa. Jadi, dimana letak kerugian negara?,'' kata Zarman Hadi dengan nada tanya besar.

Itu sebabnya, pihaknya bersikukuh untuk mengajukan permohonan banding. Lebih-lebih pihaknya meyakini kalau dalam proses banding nanti, kliennya bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau bahkan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

JAKARTA – Meski banyak terpidana korupsi yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor justru bakal bertambah berat jika melakukan upaya banding,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News