Izzat Ngotot Minta Banding
Selasa, 17 Februari 2009 – 19:22 WIB
![Izzat Ngotot Minta Banding](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Izzat Ngotot Minta Banding
JAKARTA – Meski banyak terpidana korupsi yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor justru bakal bertambah berat jika melakukan upaya banding, namun hal itu tidak membuat Direktur Utama (Dirut) PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein keder. Itu sebabnya, pihaknya bersikukuh untuk mengajukan permohonan banding. Lebih-lebih pihaknya meyakini kalau dalam proses banding nanti, kliennya bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau bahkan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Malah, rencana untuk mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (9/2) lalu, benar-benar diwujudkan. Buktinya, secara resmi permohonan banding itu telah diajukan oleh kuasa hukumnya, Zarman Hadi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/2) lalu. Permohonan banding itupun langsung didaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Akta Banding; 03/Akta.Pid/TPK/2009/PN.JKT.PST, tertanggal 16 Februari 2009.
Kuasa hukum Izzat Husein, Zarman Hadi saat dihubungi JPNN, Selasa (17/2) menjelaskan, permohonan banding yang diajukan itu semata-mata karena pihaknya menilai putusan majelis hakim itu sangat tidak adil. ''Sebenarnya dalam kasus ini, sama sekali tidak terdapat kerugian negara. Justru yang merasa dirugikan adalah klien kami. Karena, bangunan 13 kantor yang dibangun di Gerung telah ditempati oleh Pemkab Lobar, sementara piha Pemkab Lobar belum mengeluarkan apa-apa. Jadi, dimana letak kerugian negara?,'' kata Zarman Hadi dengan nada tanya besar.
Baca Juga:
JAKARTA – Meski banyak terpidana korupsi yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor justru bakal bertambah berat jika melakukan upaya banding,
BERITA TERKAIT
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Isu Migrasi BPA dalam Air Galon Terbantahkan, Ini Hasil Penelitian 3 Kampus Ternama