Izzat Ngotot Minta Banding
Selasa, 17 Februari 2009 – 19:22 WIB
''Jadi, kami sama sekali tidak merasa takut dengan ancaman hukuman yang bakal ditambah kalau mengajukan banding. Karena, konteks kasus kami ini berbeda dengan kasus-kasus lain. Mungkin orang lain boleh merasa takut, tapi bagi kami tidak ada yang namanya rasa takut,'' ungkapnya.
Baca Juga:
Hanya saja, pihaknya mengaku baru sebatas mengajukan permohonan banding. Sedangkan memori banding belum disusun, mengingat putusan hakim Tipikor yang akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun memori banding tersebut baru akan diterima pada Kamis (19/2).
Banding yang diajukan terpidana kasus ruilslag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) itu rupanya sudah tercium jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Meskipun hingga kemarin akta permohonan banding tersebut belum sampai ke tangan JPU KPK. ''Informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, katanya sih Pak Izzat sudah mengajukan banding kemarin (Senin lalu, 16/2, Red),'' kata JPU KPK Siswanto.
Pada prinsipnya, pihak JPU KPK sudah siap dengan segala amunisi untuk menghadapi proses banding tersebut. ''Kalau sudah ada memori bandingnya, baru kami akan melihat sekaligus mempelajarinya, yang selanjutnya nanti kami akan membuatkan kontra memori banding,'' ungkapnya.
JAKARTA – Meski banyak terpidana korupsi yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor justru bakal bertambah berat jika melakukan upaya banding,
BERITA TERKAIT
- Daftar Nama 33 Calon Dubes, Ada Junimart dan Bu Susi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Wajib Tahu, Oh Ternyata
- Ini Profil 5 Penerima Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024 Kategori Pelestari
- Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
- Negara Harus Adil Dalam Penyusunan PP 28/2024 & RPMK
- Kementan Yakin Bisa Penuhi Kebutuhan Pangan Hingga Akhir Tahun