Izzat Ngotot Minta Banding

Izzat Ngotot Minta Banding
Izzat Ngotot Minta Banding
Menariknya lagi, ternyata bukan hanya Izzat Husein saja yang mengajukan banding. Justru, JPU KPK telah mengajukan permohonan banding lebih awal. Menurut Siswanto, pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehari setelah putusan majelis hakim dibacakan, yakni Selasa (10/2) lalu. Pihaknya mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap Izzat Husein. Artinya, meski tidak terlalu merasa kecewa, namun putusan hakim Tipikor itu dinilainya belum pas. Mestinya menurut dia, putusan hakim itu harus sesuai dengan tuntutannya, yakni Izzat Husein harus dihukum dengan hukuman lima tahun penjara, dan dibebani denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Izzat Husein juga harus dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 34,767 miliar, dikurangi 4.000 real dikompensasikan dengan harta bendanya yang telah disita. ''Tapi, putusan hakim Tipikor itu malah lebih ringan dari tuntutan kami,'' ujarnya.

Atas banding yang telah diajukan JPU KPK pada Selasa (10/2), secara otomatis masa tahanan Izzat Husein diperpanjang selama 30 hari. Karena seperti diketahui, masa tahanan Izzat Husein itu berakhir pada tanggal 11 Februari lalu. Mengingat kedua belah pihak telah mengajukan banding, berarti selain akan menyusun memori banding, juga mereka akan sama-sama untuk membuat kontra memori banding.(sid/JPNN)

JAKARTA – Meski banyak terpidana korupsi yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor justru bakal bertambah berat jika melakukan upaya banding,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News