Izzat Segera Serahkan Memori Banding ke PT DKI Jakarta
Selasa, 03 Maret 2009 – 18:06 WIB
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, segera menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini, Izzat Husein masih menelaah dan mengkaji isi memori banding yang telah disusun oleh pengacaranya, Zarman Hadi. JPU KPK Siswanto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya memang mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap Izzat Husein. Artinya, menurutnya, meski tidak terlalu merasa kecewa, namun putusan hakim Tipikor itu dianggap belum pas.
Jika isi memori banding itu sudah dianggap pas, maka baru akan diserahkan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat. "Sekarang ini Pak Izzat sedang menelaah isi memori banding yang telah saya susun itu. Kalau sudah dianggap pas, maka baru saya akan serahkan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Zarman Hadi kepada JPNN di Jakarta, Selasa (3/3).
Seperti diketahui, dalam perkara ini bukan hanya Izzat Husein saja yang mengajukan banding, namun pihak JPU KPK pun telah mengajukan permohonan banding lebih awal. Di mana permohonan banding itu telah diajukan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakpus sehari setelah putusan majelis hakim dibacakan, atau tepatnya Selasa (10/2) lalu.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, segera menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh