Izzat Segera Serahkan Memori Banding ke PT DKI Jakarta
Selasa, 03 Maret 2009 – 18:06 WIB
Mestinya, menurut Siswanto pula, putusan hakim itu harus sesuai dengan tuntutannya, yakni Izzat Husein diganjar dengan hukuman lima tahun penjara, dan dibebani denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Izzat Husein juga harus dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 34,767 miliar, dikurangi 4.000 real dikompensasikan dengan harta bendanya yang telah disita.
Baca Juga:
"Tapi, putusan hakim Tipikor itu malah lebih ringan dari tuntutan kami," kata Siswanto.
Atas banding yang telah diajukan itu, maka secara otomatis masa tahanan Izzat Husein diperpanjang selama 30 hari, mengingat masa tahanannya mustinya berakhir pada tanggal 11 Februari lalu. Sampai saat ini, pria kelahiran Kopang, 24 September 1958 itu, masih meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Jakarta Pusat.
Karena kedua belah pihak telah mengajukan banding, berarti selain akan menyusun memori banding, mereka juga akan sama-sama perlu membuat kontra memori banding. Hanya saja, hingga kini memori banding dari pihak JPU KPK belum masuk ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakpus. Padahal, pihak JPU KPK telah mengajukan permohonan banding lebih awal.
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, segera menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK