Izzat Serahkan Memori Banding
Jumat, 13 Maret 2009 – 21:52 WIB
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein akhirnya resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/3). Tapi pada intinya menurut Zarman Hadi, pihaknya merasa keberatan atas putusan majelis hakim mayoritas Pengadilan Tipikor, Senin (9/2) lalu, yang telah memojokkan kliennya. Sedangkan khusus untuk pendapat Ketua Majelis Hakim H Sutiono (minoritas, Red) yang melakukan Disenting Opinion, pihaknya setuju dan sependapat.
Memori banding tersebut diserahkan langsung pengacaranya, Zarman Hadi, dan diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Jakpus Ibnu Sutama sekitar pukul 10.30 WIB. ''Karena Pak Izzat menganggap isi memori banding yang saya susun itu sudah pas setelah ditelaah dan diteliti beberapa hari, sehingga hari ini (kemarin, Red) saya langsung serahkan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakpus,'' kata Zarman Hadi, pengacara Izzat Husein, kepada JPNN di PN Jakarta Pusat, Jumat (13/3).
Baca Juga:
Hanya saja, isi memori banding yang telah diserahkan itu belum bisa dipublikasikan. Kecuali, putusan banding nanti, mungkin baru bisa dipublikasikan.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein akhirnya resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI
BERITA TERKAIT
- Menparekraf Sandiaga Uno Dorong UMKM di Palembang Mendunia
- Pawai Kendaraan HJKB ke-214 Bikin Macet, Pj Wali Kota Berkata Begini
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Warga di Area CFD Ciptakan Pilkada Damai
- 91 Kendaraan Hias Ikut Pawai di HJKB Ke-214, Konsepnya Unik
- Balita Tenggelam di Sungai Musi saat Mandi dengan Neneknya, Begini Kejadiannya
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes