Izzat Serahkan Memori Banding
Jumat, 13 Maret 2009 – 21:52 WIB

Izzat Serahkan Memori Banding
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein akhirnya resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/3). Tapi pada intinya menurut Zarman Hadi, pihaknya merasa keberatan atas putusan majelis hakim mayoritas Pengadilan Tipikor, Senin (9/2) lalu, yang telah memojokkan kliennya. Sedangkan khusus untuk pendapat Ketua Majelis Hakim H Sutiono (minoritas, Red) yang melakukan Disenting Opinion, pihaknya setuju dan sependapat.
Memori banding tersebut diserahkan langsung pengacaranya, Zarman Hadi, dan diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Jakpus Ibnu Sutama sekitar pukul 10.30 WIB. ''Karena Pak Izzat menganggap isi memori banding yang saya susun itu sudah pas setelah ditelaah dan diteliti beberapa hari, sehingga hari ini (kemarin, Red) saya langsung serahkan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakpus,'' kata Zarman Hadi, pengacara Izzat Husein, kepada JPNN di PN Jakarta Pusat, Jumat (13/3).
Baca Juga:
Hanya saja, isi memori banding yang telah diserahkan itu belum bisa dipublikasikan. Kecuali, putusan banding nanti, mungkin baru bisa dipublikasikan.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein akhirnya resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
- Jalur KA Semarang-Surabaya Kembali Normal Setelah Perbaikan Selama 10 Jam
- Pesantren Jalan Cahaya Buka Akses Pendidikan untuk Anak Jalanan
- Banjir Surut, Argo Bromo Kembali Melintas di Jalur Semarang-Surabaya
- Sampah di TPA Sarimukti Longsor
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang