Izzat Serahkan Memori Banding
Jumat, 13 Maret 2009 – 21:52 WIB
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein akhirnya resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/3). Tapi pada intinya menurut Zarman Hadi, pihaknya merasa keberatan atas putusan majelis hakim mayoritas Pengadilan Tipikor, Senin (9/2) lalu, yang telah memojokkan kliennya. Sedangkan khusus untuk pendapat Ketua Majelis Hakim H Sutiono (minoritas, Red) yang melakukan Disenting Opinion, pihaknya setuju dan sependapat.
Memori banding tersebut diserahkan langsung pengacaranya, Zarman Hadi, dan diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Jakpus Ibnu Sutama sekitar pukul 10.30 WIB. ''Karena Pak Izzat menganggap isi memori banding yang saya susun itu sudah pas setelah ditelaah dan diteliti beberapa hari, sehingga hari ini (kemarin, Red) saya langsung serahkan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakpus,'' kata Zarman Hadi, pengacara Izzat Husein, kepada JPNN di PN Jakarta Pusat, Jumat (13/3).
Baca Juga:
Hanya saja, isi memori banding yang telah diserahkan itu belum bisa dipublikasikan. Kecuali, putusan banding nanti, mungkin baru bisa dipublikasikan.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein akhirnya resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun