Izzat Serahkan Memori Banding
Jumat, 13 Maret 2009 – 21:52 WIB
Lebih-lebih ketika H Sutiono berpendapat, JPU KPK telah salah dalam menerapkan unsur orang. Dimana, dalam dakwaan JPU KPK, kliennya didakwa sebagai korporasi. Sehingga, dakwaan JPU KPK dianggap error in persona. ''Sudah jelas-jelas Pak H Sutiono (ketua majelis hakim, Red) menganggap kalau kasus ini terlalu prematur untuk dipidanakan,'' ungkap Zarman.
Dijelaskan, terhadap memori banding yang telah diserahkan ini, tentu pihaknya akan menunggu kontra memori banding yang nantinya akan disusun oleh pihak JPU KPK.
Pada prinsipnya, tegas Zarman, kliennya tetap melakukan upaya hukum banding, bahkan bila perlu sampai ke tingkat PK (Peninjauan Kembali). Karena, pihaknya merasa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut tidak adil, baik terhadap kliennya maupun perusahaan (PT VLI, Red).
Persoalan masalah hukuman bertambah atau tidak, kata dia, sepenuhnya tergantung dari hasil penilaian majelis hakim PT DKI Jakarta yang memeriksa perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan. ''Tapi, melalui banding ini saya mengharapkan putusan yang lebih menguntungkan buat klien kami,'' ujarnya sembari menjelaskan sampai saat ini pihaknya tetap yakin dengan fakta-fakta di persidangan, kliennya tidak bersalah.
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein akhirnya resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak