Izzat Serahkan Memori Banding
Jumat, 13 Maret 2009 – 21:52 WIB
Lebih-lebih ketika H Sutiono berpendapat, JPU KPK telah salah dalam menerapkan unsur orang. Dimana, dalam dakwaan JPU KPK, kliennya didakwa sebagai korporasi. Sehingga, dakwaan JPU KPK dianggap error in persona. ''Sudah jelas-jelas Pak H Sutiono (ketua majelis hakim, Red) menganggap kalau kasus ini terlalu prematur untuk dipidanakan,'' ungkap Zarman.
Dijelaskan, terhadap memori banding yang telah diserahkan ini, tentu pihaknya akan menunggu kontra memori banding yang nantinya akan disusun oleh pihak JPU KPK.
Pada prinsipnya, tegas Zarman, kliennya tetap melakukan upaya hukum banding, bahkan bila perlu sampai ke tingkat PK (Peninjauan Kembali). Karena, pihaknya merasa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut tidak adil, baik terhadap kliennya maupun perusahaan (PT VLI, Red).
Persoalan masalah hukuman bertambah atau tidak, kata dia, sepenuhnya tergantung dari hasil penilaian majelis hakim PT DKI Jakarta yang memeriksa perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan. ''Tapi, melalui banding ini saya mengharapkan putusan yang lebih menguntungkan buat klien kami,'' ujarnya sembari menjelaskan sampai saat ini pihaknya tetap yakin dengan fakta-fakta di persidangan, kliennya tidak bersalah.
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein akhirnya resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang