Izzat Serahkan Memori Banding
Jumat, 13 Maret 2009 – 21:52 WIB
Seperti diketahui, dalam perkara ini bukan hanya Izzat Husein saja yang mengajukan banding, namun pihak JPU KPK juga mengajukan permohonan banding lebih awal, yakni pada Selasa (10/2) lalu. Tapi, hingga saat ini memori banding dari pihak JPU KPK belum diserahkan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat. Sehingga, hal ini membuat pihak Izzat Husein dalam hal ini pengacaranya, Zarman Hadi belum bisa menyusun kontra memori banding.
JPU KPK Siswanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, tidak ada masalah terkait memori banding. Karena, pihaknya telah menyusun memori banding, dan tinggal menyerahkannya ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
Diakui memang sampai saat ini pihaknya belum menyerahkan memori banding tersebut, mengingat tidak ada aturan yang mengatur tentang batasan waktu penyerahan memori banding. ''Yang jelas, kami juga akan segera menyerahkan memori banding. Tapi, kapan waktunya, itu belum bisa kami tentukan. Ya, ditunggu saja,'' kata Siswanto.
Dia mengaku senang mendengar informasi kalau pihak Izzat Husein telah menyerahkan memori banding. Dengan begitu, pihaknya akan segera bekerja untuk menyusun kontra memori banding.(sid/JPNN)
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein akhirnya resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak