J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
Kamis, 14 November 2024 – 18:32 WIB
Pada 7 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Sebelumnya, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo mengatakan, selama status PKPU Sementara, PPRO tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur. Kecuali, pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur. (dil/jpnn)
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengeluarkan survei terbaru tentang pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- JTrust Pertanyakan Kinerja Tim Kurator Kepailitan PT AGP
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dukung Persija, J Trust Bank Hadirkan Kartu Debit Co-Branding untuk Jakmania
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU