J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur

J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
Logo J Trust Bank

Pada 7 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.

Sebelumnya, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo mengatakan, selama status PKPU Sementara, PPRO tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur. Kecuali, pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur. (dil/jpnn)

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengeluarkan survei terbaru tentang pemilihan gubernur DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News