Jabar Perketat Aturan Tempat Wisata selama Libur Nataru, Begini

Jabar Perketat Aturan Tempat Wisata selama Libur Nataru, Begini
Pemprov Jabar bakal memperketat aturan pada tempat wisata selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ilustrasi tempat wisata: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan aturan terbaru bagi tempat wisata selama periode Natal dan Tahun Bru 2022.

Menurut dia, skrining ketat tetap akan diberlakukan Pemprov Jabar di libur Nataru. Pemprov juga akan menggencarkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, khususnya tempat wisata. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan destinasi wisata akan diperketat.

"Tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi yang digunakan," kata Emil di Gedung Sate, Rabu (8/12). 

Penggunaan PeduliLindungi, kata Emil, akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata.

Emil meminta agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal, tidak sekadar formalitas saja. 

"Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa Peduli Lindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan, seolah-olah ada di pintu gerbangnya tetapi tidak dilakukan pengecekan," jelasnya. 

Oleh karena itu, Pemprov Jabar melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) juga Forkompinda, sedang menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata terkait penggunaan aplikasi yang dirasa kurang maksimal. 

Pemprov Jabar bakal memperketat aturan pada tempat wisata selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News