Jabar Perketat Aturan Tempat Wisata selama Libur Nataru, Begini
Rabu, 08 Desember 2021 – 10:49 WIB
"Jadi, kami sudah melakukan persiapan mekanisme sosialisasi dan akan memberitahu sanksi penutupan dan sanksi lainnya, jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu digunakan semestinya," ungkapnya.
Satgas kabupaten/kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola yang melanggar.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pada kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengam kapasitas 75 persen. (mcr27/jpnn)
Pemprov Jabar bakal memperketat aturan pada tempat wisata selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Libur Nataru, 370 Ribu Tiket Whoosh Ludes Terpesan
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Prima pada Libur Nataru
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025