Jabar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Pengurus Ahmadiyah Nilai Pergub Tumpang Tindih dengan SKB
Jumat, 04 Maret 2011 – 08:35 WIB
Meski demikian, masyarakat wajib melaporkan kepada aparat kepolisian atau instansi berwenang lainnya apabila mengetahui aktivitas jemaat Ahmadiyah berupa kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam dan bertentangan dengan surat keputusan bersama tiga menteri. Peran serta Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat akan dilibatkan dalam melakukan pembinaan kepada penganut Ahmadiyah. Pembinaan tersebut dalam rangka memberikan kesempatan kepada penganut Ahmadiyah untuk memperbaiki perbuatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Diungkapkan Heryawan, pengawasan bertujuan untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan kegiatan penyebaran, penafsiran, dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Penyimpangan tersebut akan berdampak pada timbulnya konflik sosial dan tindakan melawan hukum oleh masyarakat.
Sementara, Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suparni Parto akan mengarahkan jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat melalui pembinaan persuasif. Langkah pertama yang diambil, katanya, menggelar dialog intensif secara persuasif sambil mengarahkan jemaat tersebut ke arah yang tidak menyimpang.
“Dalam kapasitas ini, polisi tidak memiliki kewenangan membubarkan Ahmadiyah,” katanya. Meski demikian, pihaknya akan mengawal pelaksanaan peraturan gubernur tentang pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah, tambah dia.
BANDUNG - Gelombang pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di daerah, yang dipayungi perda atau pun peraturan kepala daerah, terus berlanjut. Jawa
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin