Jabar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Pengurus Ahmadiyah Nilai Pergub Tumpang Tindih dengan SKB
Jumat, 04 Maret 2011 – 08:35 WIB
Seorang pengurus jemaat Ahmadiyah, Muhammad Raffi mengaku belum mengkaji dan mempelajari isi peraturan gubernur tersebut. Saat ditanya mengenai adanya larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang tertuang peraturan gubernur tersebut, dia mengaku hal itu dinilai tumpang tindih dengan surat keputusan bersama. “Apabila pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah baik lisan maupun tulisan, aktivitas apa yang boleh kami lakukan. Saya menilai isi surat keputusan bersama jauh lebih jelas,” katanya.
Diakuinya, mengenai adanya larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah, hal tersebut perlu lebih diperjelas. Alasannya, dalam SKB tidak ada larangan bagi penganut Ahmadiyah untuk menyebarkan ajaran Ahmadiyah. “Dalam Surat Keputusan Bersama justru tidak melarang untuk melakukan penyebaran ajaran Ahmadiyah. Hal itu terkesan rancu dengan peraturan gubernur,” ujarnya.(mgh/nas/sam/jpnn)
BANDUNG - Gelombang pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di daerah, yang dipayungi perda atau pun peraturan kepala daerah, terus berlanjut. Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat