Jabar Siapkan Rp16,2 Triliun Atasi Dampak Sosial COVID-19 Libatkan Pedagang Tradisional dan Ojol

Setelah pendataan rampung, para wali kota/bupati diminta segera mengeluarkan surat keputusan (SK) yang akan ditindaklanjuti Pemda Provinsi Jabar untuk menyalurkan dana tersebut.
Menurut Kang Emil, bantuan pangan Rp500 ribu itu 1/3 diberikan dalam bentuk tunai dan 2/3 dalam bentuk sembako. Untuk menstimulus multiplier effect, Pemda Provinsi Jabar dibantu Perum Bulog akan membeli sembako dari para pedagang pasar tradisional.
Kemudian dalam penyaluran bantuan akan melibatkan PT Pos Indonesia dan ojek online dari berbagai vendor. Para sopir ojol itu akan diberikan insentif khusus dari pemerintah, di luar kredit atau bonus yang mereka dapat dari aplikator.
“Jadi para pedagang pasar tong hariwang, kami akan membeli jika ada tren turun dalam penjualan di pasar-pasar. Kami juga membayar tim ojol itu dengan insentif dan upah yang datang dari anggaran Rp3,2 triliun itu,” jelasnya.
Proses pemberian bantuan pangan, kata Kang Emil, akan diberikan dalam dua gelombang. Gelombang pertama bantuan akan diberikan kepada mereka yang sudah terdata. Sementara gelombang kedua akan diberikan kepada mereka yang terlewat saat pendataan.
“Jadi, kami menyisihkan 20 persen (bantuan) dari yang sekarang ada untuk meng-cover mereka-mereka yang merasa perlu dibantu tapi tidak terdata,” jelasnya.
Kang Emil juga menjelaskan, saat ini Pemda Provinsi Jabar sedang menghitung besaran gaji dan tunjangan ASN provinsi yang dapat disisihkan secara sukarela untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19. Besaran akan tergantung dilakukan secara adil dan proporsional sesuai golongan jabatan dan nilai pendapatan.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Rp16,2 triliun lebih untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi pandemik COVID-19.
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Pemprov Jabar Sediakan 55 Posko Piket Lebaran di Jalur Mudik
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
- Kondisi Masjid Raya Bandung Memprihatinkan, Pemprov Jabar Berjanji Memperbaiki Kerusakan
- Kota Bogor Darurat Bencana, Begini Langkah Pemprov Jabar