Jabatan 19 Kadis TTS Dikembalikan
Kamis, 25 November 2010 – 19:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menjalankan hasil PTUN yang meminta agar jabatan 19 kadis dikembalikan. Saat ini prosesnya dalam kajian Baperjakat. Berbeda dengan para kadis/kepala badan yang bisa memegang jabatan kembali, tidak demikian dengan para camat. Para camat yang dinonjobkan tersebut ditempatkan ke jabatan lain.
"Sudah kita jalankan amar putusan PTUN. Sementara ini lagi digodok Baperjakat dan telah kami laporkan juga ke gubernur NTT," kata Sekda TTS Salmun Tabun pada JPNN, Kamis (25/11).
Baca Juga:
Dijelaskannya, dalam pengembalian jabatan itu, tidak semuanya kembali ke posisi awal. Ada yang ditempatkan posisi kadis, kepala badan, staf ahli, staf khusus, dan lain-lain. "Kan dalam amar putusannya disebutkan pemkab harus mengembalikan posisi 19 PNS tersebut ke jabatan awal atau jabatan setingkat (eselon dua)," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menjalankan hasil PTUN yang meminta agar jabatan 19 kadis dikembalikan. Saat ini
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati