Jabatan 19 Kadis TTS Dikembalikan
Kamis, 25 November 2010 – 19:12 WIB

Jabatan 19 Kadis TTS Dikembalikan
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menjalankan hasil PTUN yang meminta agar jabatan 19 kadis dikembalikan. Saat ini prosesnya dalam kajian Baperjakat. Berbeda dengan para kadis/kepala badan yang bisa memegang jabatan kembali, tidak demikian dengan para camat. Para camat yang dinonjobkan tersebut ditempatkan ke jabatan lain.
"Sudah kita jalankan amar putusan PTUN. Sementara ini lagi digodok Baperjakat dan telah kami laporkan juga ke gubernur NTT," kata Sekda TTS Salmun Tabun pada JPNN, Kamis (25/11).
Baca Juga:
Dijelaskannya, dalam pengembalian jabatan itu, tidak semuanya kembali ke posisi awal. Ada yang ditempatkan posisi kadis, kepala badan, staf ahli, staf khusus, dan lain-lain. "Kan dalam amar putusannya disebutkan pemkab harus mengembalikan posisi 19 PNS tersebut ke jabatan awal atau jabatan setingkat (eselon dua)," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menjalankan hasil PTUN yang meminta agar jabatan 19 kadis dikembalikan. Saat ini
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Komitmen Bantu Perbaiki Jalan dan Membangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan