Jabatan 3 Kepala Daerah di Sultra Segera Berakhir, Termasuk Pj Bupati Bombana, Penggantinya?
jpnn.com, KENDARI - Jabatan tiga Penjabat atau Pj Bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal berakhir masa jabatannya pada Agustus 2023 ini.
Ketiga penjabat kepala daerah itu ialah Pj Bupati Bombana Burhanuddin, Pj Bupati Kolaka Utara Parinringi, dan Pj Bupati Buton Basiran.
"Ketiganya bupati itu dilantik menjadi kepala daerah oleh Gubernur Sultra Ali Mazi pada Rabu (24/8/2022) lalu," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Muliadi di Kendari, Senin (21/8).
Hingga kini pengusulan Pj bupati baru untuk tiga kabupaten tersebut sedang berproses.
Selain DPRD kabupaten/kota, gubernur juga memiliki ruang untuk mengusulkan Pj bupati pengganti.
Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj gubernur, bupati, atau wali kota.
Menurut Muliadi, aturan itu menyebut ada tiga pihak yang bisa mengusulkan nama Pj kepala daerah, yakni DPRD, gubernur, dan Kemendagri.
"Kami masih berkoordinasi dengan pimpinan dahulu, meminta petunjuk arahannya karena waktu yang disampaikan oleh Kemendagri belum limit (batas akhir) waktu yang diberikan,” jelas Muliadi.
Jabatan penjabat kepala daerah di Sultra segera berakhir, yakni Pj Bupati Bombana Burhanuddin, Pj Bupati Kolaka Utara Parinringi, dan Pj Bupati Buton Basiran.
- Retreat Kepala Daerah Akan Tetap Dilaksanakan di Magelang, Konsep Diatur Kemendagri
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025