Jabatan Anda Gubernur? Jangan Harap Bisa Masuk Malaysia
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia membuat aturan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Malaysia menyatakan hanya menerima kunjungan resmi menteri dan pejabat lain di atas menteri.
“Rapat khusus kabinet memutuskan hanya pemimpin bertaraf menteri dan ke atas saja yang dibenarkan masuk ke negara ini atas urusan resmi,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Sri Ismail Sabri Yaakob, Minggu (4/10) petang.
Walau bagaimanapun mereka perlu mematuhi SOP yang telah ditetapkan pemerintah.
"Semua delegasi termasuk Ketua Delegasi diwajibkan membuat tes usap tiga hari sebelum tiba di lapangan terbang internasional negara dan begitu tiba di lapangan terbang internasional mereka sekali lagi diwajibkan menjalani tes usap kedua,” katanya.
Kehadiran delegasi, ujar dia, hanya untuk acara resmi yang tidak melibatkan orang banyak.
“Kedatangan delegasi akan diiringi dari lapangan terbang ke hotel seterusnya ke tempat acara dan ke lapangan terbang kembali untuk dihantar pulang ke negara mereka,” katanya.
Kehadiran semua delegasi hanya dibenarkan menggunakan pesawat pribadi saja.
Pemerintah Malaysia membuat aturan baru soal kunjungan pejabat resmi di masa pandemiCOVID-19.
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Eks Menteri & Petinggi Negara
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak