Jabatan Anda Gubernur? Jangan Harap Bisa Masuk Malaysia
Senin, 05 Oktober 2020 – 10:12 WIB
“Pemimpin negara yang mempunyai tugas resmi di luar negara adalah dibenarkan dengan mengikuti SOP yang ketat. Bagaimanapun, setelah kembali ke Malaysia harus karantina,” katanya.
Sementara itu hingga 4 Oktober 2020 pukul 12:00 tengah hari, terdapat 293 kasus baru yang telah dilaporkan.
Ini menjadikan jumlah kaus positif COVID-19 di Malaysia adalah sebanyak 12.381 kasus.
Jumlah kasus aktif terjangkit COVID-19 adalah 1.961 kasus. Mereka telah diasingkan dan diberi perawatan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah Malaysia membuat aturan baru soal kunjungan pejabat resmi di masa pandemiCOVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Eks Menteri & Petinggi Negara
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak