Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun
Jumat, 24 Mei 2013 – 05:50 WIB

Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun
JAKARTA - Pemerintah kemarin kembali mematangkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kamis (23/5). Salah satunya, lelang jabatan untuk eselon I dan eselon II yang berlaku secara nasional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar menjelaskan, penerapan sistem lelang jabatan itu penting dilakukan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kesempatan yang sama untuk menduduki posisi manajerial.
Baca Juga:
"Namanya promosi jabatan (lelang jabatan) secara terbuka. Secara prinsip ada persaingan sehat, lebih terbuka, bukan hanya kepintaran, tapi juga kesetiaan,"jelas Azwar.
Meski lelang jabatan dilakukan terbuka, tetap ada syarat yang harus dipenuhi kandidat. Diantaranya, lelang jabatan diutamakan PNS yang sudah menduduki eselon I dan II. Pangkat calon peserta juga harus berada di bawah jabatan yang diinginkan.
JAKARTA - Pemerintah kemarin kembali mematangkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Artefak Rasulullah Hadir Dipamerkan di Konvensi DMDI ke-25
- Prabowo Belum Mencari Pengganti Hasan Nasbi untuk Jabat Kepala PCO
- Respons Baim Wong Soal Pihak Paula Verhoeven Ajukan Banding
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Harga Emas Merangkak Naik, Istana Beri Arahan Begini