Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun
Jumat, 24 Mei 2013 – 05:50 WIB

Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun
"Tidak boleh lompat pangkat eselon I, paling kurang 4d. Peserta juga harus mengikuti uji kompetensi," katanya.
Wakil Menteri PAN Eko Prasojo menambahkan, pemerintah juga bakal memperketat penilaian satuan kinerja pegawai (SKP). Pegawai kementerian yang sudah menerima tunjangan kinerja namun memiliki kinerja di bawah SKP, tunjangannya akan dicabut.
Kinerja pegawai tersebut merupakan satu dari tiga kriteria reformasi di bidang SDM aparatur, selain promosi secara terbuka dan rekruitmen. "Bila empat tahun seorang PNS tidak naik kinerjanya, dia akan diberhentikan," terangnya.
Untuk rekrutmen pegawai, pemerintah tahun ini akan mulai menerapkan Computer Assessment Test (CAT) bagi pelamar umum. Usai tes, peserta akan langsung tahu lulus atau tidak, sehingga mengurangi potensi kecurangan di proses rekrutmen. Agustus mendatang, pemerintah memang akan menggelar seleksi CPNS untuk merekrut sekitar 60 ribu CPNS. Rekrutmen itu untuk menggantikan 110 ribu PNS yang pensiun tahun ini.
JAKARTA - Pemerintah kemarin kembali mematangkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Road to Pagelaran Sabang Merauke, Yura Yunita dan Ratusan Penari Penuhi Bundaran HI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi