Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun
Jumat, 24 Mei 2013 – 05:50 WIB

Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun
Kementerian dan lembaga memang baru dapat memberikan remunerasi pada pegawainya setelah menuntaskan program reformasi birokrasi. Saat ini, sudah ada 59 kementerian dan lembaga yang masuk dalam pipeline reformasi birokrasi.
Dari jumlah itu, 23 kementerian dan lembaga dalam proses pemberian tunjangan kinerjanya, 56 kementerian dan lembaga sudah melaporkan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) serta 33 provinsi, 32 ibukota provinsi, dan 32 kabupaten/kota yang akan ditetapkan sebagai pilot project. (ken/wan)
JAKARTA - Pemerintah kemarin kembali mematangkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Road to Pagelaran Sabang Merauke, Yura Yunita dan Ratusan Penari Penuhi Bundaran HI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi