Jabatan Eselon III dan IV Dihapus

KemenPAN-RB Siapkan 11 Jababatan Fungsional

Jabatan Eselon III dan IV Dihapus
Jabatan Eselon III dan IV Dihapus
Untuk jabatan struktural, lanjut guru besar UI ini, sejalan dengan muatan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana untuk jabatan struktural hanya sampai pada jabatan eselon II, sebagai policy maker (pembuat keputusan). Sedangkan jabatan lainnya berbasis fungsi.

"Untuk jabatan seperti Kepala Kantor, Camat tidak dihapuskan. Sedangkan jabatan seperti  perencana, auditor, dan analis kebijakan masuk ke dalam jabatan fungsional,” tambahnya.

Agar PNS tidak kaget dengan pemangkasan jabatan ini, akan dilakukan secara selektif dan bertahap. Pemangkasan jabatan eselon III dan IV dilakukan sampai 2014. Ini terus berlanjut pada 2015 sampai 2017. “Diharapkan dalam lima tahun penghapusan jabatan eselon III dan IV sudah selesai,” ucapnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Rencana pemangkasan jabatan eselon III dan IV semakin mendekati kenyataan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News