Jabatan Fungsional Bukan Tempat Penampungan
JAKARTA -- Budaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lebih memilih jabatan struktural ketimbang fungsional, kini diubah total. Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, persyaratan pengangkatan pada jabatan fungsional yang selama ini tidak didasarkan pada uji kompetensi membuat jabatan fungsional terkesan menjadi tempat penampungan pegawai yang tidak memiliki jabatan struktural.
"Untuk mengubah ini, kebijakan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) akan disempurnakan. Salah satunya dengan penyusunan rancangan peraturan pemerintah mengenai jabatan fungsional," kata Setiawan dalam keterangan persnya, Rabu (14/5).
Dengan cara tersebut, lanjutnya, penilaian prestasi kerja dan pengelolaan kompetensi jabatan fungsional menjadi lebih terukur dan direncanakan berdasarkan training need assessment.
“Profesionalisme jabatan fungsional dapat ditingkatkan dengan kelas jabatan dan diklat, sehingga jabatan fungsional ini menjadi suatu pilihan karier,” ujarnya.
Dikatakan, kelemahan dalam pengaturan yang ada saat ini yaitu jabatan fungsional terampil dan ahli digabung, sehingga batas usia pensiun dan tunjangan disamakan. Hal ini berakibat pada pembebanan keuangan negara yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, kegiatan berdasarkan proses serta produk dinilai tidak terdefinisi dan tidak mencerminkan prestasi kerja jabatan fungsional, sehingga kompetensi jabatan fungsional tidak optimal. “Ke depan, secara bertahap jabatan fungsional akan dipisahkan antara ahli dan terampil, sesuai dengan standar jabatan internasional,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Budaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lebih memilih jabatan struktural ketimbang fungsional, kini diubah total. Menurut Deputi SDM Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024