Jabatan Hakim Dibandrol Rp 300 Juta
Hakim Bermasalah Takut Ditugaskan di NTT dan Sulteng
Jumat, 24 Juni 2011 – 22:37 WIB

Jabatan Hakim Dibandrol Rp 300 Juta
"Setornya kepada pejabat hakim agung. Pengakuan ini diperoleh dari orang tua hakim yang membayar. Jadi, hakim itu dibandrol, tahun ini Rp 300 juta," katanya.
Baca Juga:
Makanya ketika menjabat kata Suparman, hakim yang membayar saat proses seleksi tidak lagi menghargai profesinya sebagai jabatan yang mulia dan menjaga kehormatan hakim. "Tidak ada lagi pikiran terhormat karena sudah memasang argo," tukasnya.
Suparman juga mengungkapkan ketidakberesan penempatan hakim pada jabatan menjadi Kepala Pengadilan Negeri (PN) . Kata dia, untuk menjadi kepala PN di Jakarta harus membayar uang Rp 250 juta. "Makanya, kalau hakim yang tidak punya uang dan mau menjadi kepala PN lebih baik di Palu dan NTT karena tidak memerlukan uang," ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bidang (Kabid) Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengungkapkan hakim-hakim paling takut di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global