Jabatan Jaksa Agung Masih Dianggap Kosong
Senin, 27 September 2010 – 16:32 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Ahmad Yani menilai pengangkatan Wakil Jaksa Agung, Darmono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak menyelesaikan masalah. Menurut Ahmad Yani, selaku Plt Jaksa Agung, Darmono tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Hal itu sama artinya dengan jabatan jaksa agung masih terjadi kekosongan.
"Plt tidak memiliki kewenangan apapun. Saat ini ada kekosongan baik yuridis maupun strukutral," kata Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/9).
Menurut Ahmad Yani, seharusnya saat mengangkat Darmono selaku Plt jaksa agung, Presiden dalam Keppres-nya juga memuat pengangkatan dan pemberhentian Hendarman selaku jaksa agung. "Oleh karena itu Presiden harusnya dalam Keppres-nya kemarin juga memberikan keputusan bahwa dirinya juga mengangkat Hendarman, setelah itu diberhentikan," ucapnya.
Yani juga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 atas permohonan Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra bisa dijadikan alasan bagi orang-orang yang merasa dirugikan terhadap kebijakan Hendarman saat menjabat jaksa agung.
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Ahmad Yani menilai pengangkatan Wakil Jaksa Agung, Darmono selaku Pelaksana
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat