Jabatan Jaksa Agung Masih Dianggap Kosong
Senin, 27 September 2010 – 16:32 WIB
"Saya menganggap keabsahannya diragukan. Sehingga ada ruang untuk digugat. Jadi siapapun yang merasa diragukan oleh tindakan kejaksaan selama ini punya hak untuk melakukan gugaan secara TUN (Tata Usaha Negara) maupun perdata," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Ahmad Yani menilai pengangkatan Wakil Jaksa Agung, Darmono selaku Pelaksana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri