Jabatan Jaksa Agung Masih Dianggap Kosong

Jabatan Jaksa Agung Masih Dianggap Kosong
Jabatan Jaksa Agung Masih Dianggap Kosong
"Saya menganggap keabsahannya diragukan. Sehingga ada ruang untuk digugat. Jadi siapapun yang merasa diragukan oleh tindakan kejaksaan selama ini punya hak untuk melakukan gugaan secara TUN (Tata Usaha Negara) maupun perdata," ucapnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Ahmad Yani menilai pengangkatan Wakil Jaksa Agung, Darmono selaku Pelaksana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News