Jabatan Kades Bisa Jadi 8 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 13:24 WIB
MAJENANG-Kabar gembira bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Cilacap. Masa jabatan mereka bisa lebih lama lagi menjadi 8 tahun.
Ini merupakan salah satu tuntutan Kades yang selama ini getol menyuarakan agar rancangan undang-undang (RUU) Desa segera disahkan menjadi UU dengan berkali-kali mendemo pemerintah pusat.
"Tuntutan kita 6 sampai 10 tahun. Tapi gambarannya mungkin 8 tahun," ujar Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Cilacap Wahyu Manunggal, Khozan Akhmad, seperti diberitakan Radar Banyumas (grup JPNN).
Dia menjelaskan, penambahan masa jabatan ini akan menjadi keuntungan tersendiri bagi Kades mengingat masa jabatan sebelumnya hanya 6 tahun.
MAJENANG-Kabar gembira bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Cilacap. Masa jabatan mereka bisa lebih lama lagi menjadi 8 tahun. Ini merupakan
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya