Jabatan Kades Bisa Jadi 8 Tahun

Jabatan Kades Bisa Jadi 8 Tahun
Jabatan Kades Bisa Jadi 8 Tahun
MAJENANG-Kabar gembira bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Cilacap. Masa jabatan mereka bisa lebih lama lagi menjadi 8 tahun.

Ini merupakan salah satu tuntutan Kades yang selama ini getol menyuarakan agar rancangan undang-undang (RUU) Desa segera disahkan menjadi UU dengan berkali-kali mendemo pemerintah pusat.

"Tuntutan kita 6 sampai 10 tahun. Tapi gambarannya mungkin 8 tahun," ujar Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Cilacap Wahyu Manunggal, Khozan Akhmad, seperti diberitakan Radar Banyumas (grup JPNN).

Dia menjelaskan, penambahan masa jabatan ini akan menjadi keuntungan tersendiri bagi Kades mengingat masa jabatan sebelumnya hanya 6 tahun.

MAJENANG-Kabar gembira bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Cilacap. Masa jabatan mereka bisa lebih lama lagi menjadi 8 tahun. Ini merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News