Jabatan Kades Bisa Jadi 8 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 13:24 WIB
Masa jabatan 6 tahun ini bagi sebagain besar Kades dianggap singkat, karena mereka harus melakukan berbagai hal, termasuk menyatukan elemen warga yang terpecah pasca pemilihan kepala desa.
Baca Juga:
Dalam RUU itu, ada 10 tuntutan kades yang diajukan, termasuk penghapusan periodisasi jabatan yang selama ini diterapkan. Selama ini, kades hanya boleh menjabat dua kali. Mereka mengusulkan agar aturan ini dihapus. "Kades boleh menjabat lebih dua kali. Yang jadi batasan hanya umur yakni 60 tahun," katanya.
RUU ini, lanjut kades Salebu Kecamatan Majenang ini, diharapkan rampung Maret 2012. Ini setelah adanya kabar dari juru bicara kepresidenan yang menyampaikan RUU itu akan disampaikan ke DPR RI sebelum masa reses.
"Kita harapkan ini selesai Maret tahun depan dan menjadi prioritas pembahasan di dewan," lanjutnya.
MAJENANG-Kabar gembira bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Cilacap. Masa jabatan mereka bisa lebih lama lagi menjadi 8 tahun. Ini merupakan
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara